Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (12/5).
Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Ini merupakan pemeriksaan pertama Temenggung dalam kasus pembangunan kampus IPDN. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK untuk perkara fugaan korupsi pengadaan KTP-el pada 9 Juli 2018.
Adapun Dudy, diyakini tidak bertindak seorang diri. Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko, turut serta melakukan praktik rasuah dalam pembangunan gedung IPDN tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, tahun anggaran 2011.
Dudy diduga kuat telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan uang tersebut, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan tersebut belum rampung dikerjakan.
Akibatnya terjadi kerugian negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Atas perbutannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.