close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (kanan) usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12)./ Antara Foto
icon caption
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (kanan) usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 07 Januari 2019 10:46

KPK periksa empat saksi kasus DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur

Para saksi akan diperiksa untuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang telah berstatus tersangka.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018.

Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Kasubag Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Roni Setiawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM  (Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (7/1).

Selain Roni, KPK turut memeriksa Sekretaris Bupati Cianjur Deny Nugraha, dan dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Rudiansyah dan Taufik Setiawan.

KPK pertama kali menetapkan tersangka atas kasus suap ini pada 13 Desember 2018. Saat itu, penyidik KPK langsung meringkus empat tersangka sekaligus, terdiri dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS), kakak ipar bupati, Tubagus Cepy Sethady (TCS), dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin (ROS).

Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga bersama tersangka lainnya, telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5% dari total anggaran Rp46,8 miliar.

Keempatnya disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau huruf e, atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan