close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPK membawa sejumlah tas koper berisi barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas bupati, di kompleks Kantor Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (6/6)/ Antara Foto
icon caption
Petugas KPK membawa sejumlah tas koper berisi barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas bupati, di kompleks Kantor Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (6/6)/ Antara Foto
Nasional
Jumat, 29 Juni 2018 12:26

KPK periksa enam saksi untuk penyuap Bupati Purbalingga

Enam saksi untuk Ardirawinata Nababan (AN), penyuap Bupati Purbalingga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/6).
swipe

Enam saksi untuk Ardirawinata Nababan (AN), penyuap Bupati Purbalingga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/6). Ardirawinata merupakan penyuap Bupati Purbalingga Tasdi (TSD) atas proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Enam saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera Sri Sugiarto, Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi Ferwin Saragih, dua pegawai PT Pradnamta, Eveline Agustina dan Syamsah, serta dua ajudan Bupati Purbalingga Bimatama Setia dan Teguh Priyono.

"Keenam saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AN," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Jumat (29/6).

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi, sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tersebut.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain selain Tasdi. Mereka adalah Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) dan tiga orang lain dari pihak swasta, Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Tasdi dan Hadi selaku penerima suap disangkakan oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan