close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 10 Oktober 2019 17:54

Kasus PLTU Riau-1, KPK periksa Eni Saragih dalami peran Mekeng

Mekeng adalah orang yang memperkenalkan Eni dengan seorang pengusaha bernama Samin Tan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Kepada wartawan, Eni mengaku dikonfirmasi soal pernyataan-pernyataan yang telah disampaikannya ihwal peran Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. 

“Ya ditanyakan (peran Mekeng). Sebetulnya pertanyaan itu sudah yang lalu. Sudah ditanyakan. Dan itu sudah jelas dalam persidangan saya yang lalu,” kata Eni usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).

Pada persidangan kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni memang pernah menerangkan peran Melchias Marcus Mekeng. Dia menyebut Mekeng adalah orang yang memperkenalkannya dengan seorang pengusaha bernama Samin Tan.

Tak hanya itu, Mekeng bahkan pernah menginstruksikan Eni untuk membantu Samin Tan dalam mengurus persoalan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM pada 2017 silam.

Menurut Eni, fokus pemeriksaan penyidik terhadap dirinya kali ini tak ada yang baru. Dia menuturkan, penyidik hanya mengonfirmasi sejumlah pernyataannya yang dulu pernah diungkapkan termasuk di dalam persidangan kasus PLTU Riau-1.

"Mungkin penyidik perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya. Jadi, masih yang lalu. Itu semua sudah saya berikan keterangan di persidangan," tuturnya.

Selain untuk mendalami peran Mekeng, pemeriksaan Eni sebagai saksi juga berkaitan dengan peran tersangka bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga kuat telah memberikan sejumlah uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

Uang itu diberikan untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya PKP2B PT AKP oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017. Lewat dana tersebut, Eni berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk di dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dengan DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. 

Diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp5 miliar. Penyerahannya pun dilakukan pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan