Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Ganjar yang tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 09.30 WIB mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya saya kan tidak bisa datang. Untuk Irvan ya," ucap Ganjar, dilansir Antara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan terhadap Ganjar untuk mengklarifikasi terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-el.
"Ada yang diperiksa terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana," kata Febri saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah pihak, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin Maimoen unggul dalam Pilkada Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Rabu (27/6).
Irvanto telah ditetapkan tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.
Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-el.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.