Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog, Prasongko. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, (27/11).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Pilog. Teranyar, Direktur Utama PT Pilog, Budiarto yang dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (26/11). Namun, dia bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Taufik terjerat dalam pusaran kasus ini setelah KPK mengembangkan perkara dugaan suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, Indung serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Taufik diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kerja sama transportasi di bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak kerja sama kedua perusahaan itu telah diputus.
Dalam upaya merealisasikan kerja sama itu, Bowo meminta commitment fee kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty melaporkan kepada Taufik dan menyanggupi permintaan Bowo. Kemudian, PT Pilog dan PT HTK menyepakati MoU yang salah satu hasilnya kerja sama pengangkutan dapat dikerjakan oleh PT HTK pada 26 Februari 2019.
Namun setelah kerja sama itu terjalin, Bowo meminta PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik. Transaksi pemberian uang itu pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.
Rinciannya, pada 1 November 2018 sebesar US$ 59,587; 20 Desember 2018 sebesar US$ 21,327; 20 Februari 2019 US$ 7,819; dan 27 Maret 2019 sebesar Rp89,449,000.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.