Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan cucu pemilik Lippo Group, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Hari ini (11/5), Grace diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Rafael Alun.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Grace diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Saudara GT (Grace Tahir) ini terkait dengan, ini kan masalah TPPU. TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Asep menyebut, pemeriksaan itu untuk menelusuri ada tidaknya dugaan aliran pencucian uang dari Rafael ke Grace.
"Ini yang sedang kami dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana, itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan," ujar Asep.
Grace Tahir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain Grace, ada tiga saksi lain yang juga turut diperiksa.
Grace rampung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Ia memilih bungkam saat dicecar awak media perihal pemeriksaan dirinya hari ini.
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan Rafael diduga memiliki aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Ali enggan membeberkan aset milik Rafael yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun, Rafael diduga dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.