Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hatta adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hatta memenuhi pemeriksaan tersebut. Namun, belum ada hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," katanya dalam keterangan, Jumat (13/10).
Pekan ini, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka. Sebab, diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kedua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sama. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhammad Hatta.
"Mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni SYL, Menteri Pertanian tahun 2019-2024; KS, Sekjen Kementan; dan ketiga, adalah MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Sebelumnya, KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, (12/10). Upaya paksa itu terjadi di sebuah apartemen.
"Penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Ali menjelaskan Syahrul langsung dibawa ke Gedung Merah Putih usai ditangkap. Dia kini masih diperiksa.