close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi  PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra digelandang KPK. Antara Foto
icon caption
Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi  PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra digelandang KPK. Antara Foto
Nasional
Selasa, 27 Agustus 2019 10:59

KPK periksa I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka suap impor bawang

KPK telah menggeledah 21 lokasi di enam kota dalam mengusut kasus suap impor bawang putih.
swipe

Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi  PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyoman akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Tak hanya I Nyoman Dhamantra, tim penyidik KPK rencananya juga akan memeriksa tiga tersangka lainnya, yakni dari unsur swasta Elviyanto, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar. “Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa (27/8).

Febri mengatakan, dirinya belum mengetahui poin-poin yang akan digali oleh tim penyidik terhadap empat tersangka itu. Setidaknya, KPK telah menggeledah 21 lokasi di enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar dalam mengusut kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini, I Nyoman diduga dijanjikan bakal mendapat fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Diduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton. Dalam kesepatakan tersebut, muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang kepada Zulfikar.

Namun, pinjaman tersebut tak gratis. Zulfikar memberikan syarat kepada Afung yakni ada bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan