Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jendral Kementrian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rildo Ananda Anwar. Dia akan diperiksa kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebaga saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta Jumat (4/10).
Rildo bukan kali pertama dimintai keterangan terkait suap proyek SPAM di Kementerian PUPR. Dia tercatat pernah diperiksa pada Jumat, 4 April 2019.
Selain Rildo, penyidik juga memanggil anggota kelompok kerja pengadaan proyek, Suprayitno; Bisnis Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK), I Nyoman Yasanegara; Kepala Su Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Dirjen Cipta Karya, Lestaryo Pangarso.
Kemudian, Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP, Michael Andry Wibowo; serta Direktur Utama PT BSBK, Olly Yusni Ariani. Kelimanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo.
Dalam perkaranya, Leonardo diduga kuat telah menyerahkan sejumlah uang yang ditaksir mencapai 100.000 dolar Singapura kepada Anggota BPK RI, Rizal Djalil. Uang tersebut merupakan commitment fee karena Rizal telah membantu PT MD mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.
Leonardo memberikan uang dalam pecahan 1.000 dolar Singapura itu melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.