Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto, Selasa (15/1).
Widiarto rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang merupakan staf Pengembangan SPAM bernama Agustina Suparti.
Kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih (LSU).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LSU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (15/1).
Sebagaimana diketahui praktik suap proyek di Kementerian PUPR ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/12) malam lalu.
Penyidik kemudian menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya adalah penerima suap yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung), Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satker SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1).
Sedangkan, empat lainnya merupakan tersangka pemberi suap yaitu Budi Suharto (Dirut PT WKE), Lily Sundarsih (Direktur PT WKE), Irene Irma (Direktur PT TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo (Direktur PT TSP).
Sejak dilaksanakannya OTT, KPK setidaknya telah melaksanakan tiga kali penggeledahan untuk mengungkap alat bukti dari proyek yang memakan anggaran negara lebih dari Rp400 miliar.
Dimulai pada Senin (31/12) malam, KPK menggeledah dua lokasi yaitu Kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), di Pulogadung, Jakarta Timur.
Pada penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, uang tunai senilai Rp800 juta dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Selanjutnya pada Rabu (2/1), penyidik KPK juga melakukan sejumlah penggeledahan. Saat itu, KPK menggeledah tiga lokasi sekaligus yang terdiri dari rumah Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), Direktur Utama PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), dan Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Yuliana Enganita Dibya (YUL)
Dari ketiga lokasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp200 juta dan deposito setidaknya senilai Rp1 miliar, serta sejumlah dokumen keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah.
Terakhir, pada Kamis (3/1) malam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus. Di antaranya adalah kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan dua lokasi lainnya merupakan rumah tersangka yaitu rumah tersangka Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma (IIR) dan rumah tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Dari tiga lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik.