Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga Lukas Enembe pada hari ini (18/1). Pemeriksaan dilakukan untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan ada tiga orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe. Salah satunya, yakni istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Yulce Wenda," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (18/1).
Selain Yulce, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang anak Lukas Enembe atas nama Yonater Karomba dan Asrtract Bona Timoramo Enembe.
Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan keterangan apa yang digali dari pemeriksaan hari ini. Perkembangan terkait perkara ini akan disampaikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Langkah ini dilakukan agar kelimanya dapat menjalani pemeriksaan di KPK terkait perkara tersebut.
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1).
Ini merupakan upaya pencekalan pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh, salah satu yang dicekal adalah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, per 7 September 2022.
"Yang bersangkutan (Yulce Wenda, red) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. [Pencekalan] diusulkan oleh KPK," kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat (13/1).
Sementara itu, 4 orang lainnya yang dicekal ke luar negeri atas usulan KPK adalah Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga) pada 8 Desember 2022-8 Juni 2023 serta Dommy Yamamoto (swasta), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Direktur PT RDG, Gibbrael Isaak, dicekal sejak 15 November 2022-15 Mei 2023.