Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa istri Imam Nahrawi (IMR), Shobibah Rohmah hari ini. Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya, yang terjerat kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan pemerintah melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/10).
Selain Shobibah, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lain dari unsur swasta yakni, Shirley F Gerung. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora itu.
Pada Rabu (23/10), tim penyidik KPK memeriksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto. Dia mengaku hanya dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang pernah disita oleh penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.
Konfirmasi terhadap Gatot atas dokumen tersebut, dilakukan untuk memperkuat posisi KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Sidang praperadilan Imam Nahrawi sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda hingga Senin (4/11), lantaran KPK tak hadir dalam sidang perdana sebelumnya.
Imam Nahrawi diduga kuat telah menerima Rp26,5 miliar dalam pengurusan dana hibah KONI melalui Kemenpora. Uang tersebut diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam dua kali tahap pemberian.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019 lalu. Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.