Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos besar Lippo Group, James Riady, pada Selasa (30/10). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap proyek perizinan Meikarta, Billy Sindoro.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10).
Billy merupakan bawahan James di Lippo Group, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Lippo Group.
Saat ini, James Riady telah berada di Gedung KPK. James yang mengenakan kemeja biru dibalut jas abu-abu tanpa dasi, tampak berjalan santai memasuki Gedung KPK.
Selain diperiksa untuk Billy, James juga akan diperiksa secara silang untuk delapan tersangka lainnya. Lembaga antirasuah itu menduga James memiliki sejumlah informasi, terkait skema perizinan Meikarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, yang menjadi pelaku utama dalam kasus suap ini.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dan konsultan Lippo Group, Taryadi.
Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan 100.000, uang Yuan, dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK adalah tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan BMW.