Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Irvanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PST (Paulus Tannos)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (30/1).
Irvanto merupakan terpidana dalam kasus ini. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu, telah divonis 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam mengusut perkara itu, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, baik mantan anggota Komisi II DPR, petinggi partai, hingga pejabat Kemendagri. Teranyar, KPK memeriksa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, yang merupakan terpidana dalam kasus ini pada 11 Desember 2019.
Sekedar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pada Selasa (13/8) bersama tiga lainnya, yakni, mantan Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miriam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
Dalam perkaranya, bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos diduga kuat telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka selama sepuluh bulan.
Pada beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.
Atas perbuatannya, Tannos dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.