Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat untuk tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu ialah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB), Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring (HSE).
“Ketiganya diperiksa KPK sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu, (16/1).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut. Tiga orang di antaranya sebagai penerima suap. Sedangkan satu sisanya sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembering. Sementara pihak pemberi suap yakni Direktur PT TMU Rijal Ependi Padang.
Remigo diketahui menerima uang suap sebesar Rp550 juta dari Rijal. Uang tersebut diberikan Rijal melalui David Anderson terkait dengan pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Saat memberikan suap, KPK ketika itu belum menetapkan satu pun tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.
Namun kemudian, pada 14 Desember 2018 KPK menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka pemberi suap. Berdasarkan penelusuran tim penyidik KPK, Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar.
Uang suap yang diberikan Rijal diminta David sebagai komitmen fee 15% dari nilai proyek. Uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Remigo. Untuk memenuhi komitmen fee tersebut, Rijal kemudian menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada DAK. Caranya, ditransfer ke rekening HSE. Dari uang Rp200 juta tersebut, David menyerahkan uang senilai Rp150 juta ke Remigo.
Atas perbuatannya, Rijal kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, ketiga tersangka selaku penerima suap diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.