Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, pada hari ini (25/1). Kusnadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pemeriksaan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Selain Kusnadi, tim penyidik KPK juga memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yakni, Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Sekretaris DPRD Jatim atas nama Andik Fadjar Tjahjono juga turut diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1).
KPK turut memanggil 12 saksi lainnya untuk melakukan pendalaman terkait perkara ini. Ke-12 saksi tersebut antara lain jajaran pegawai di lingkungan Pemda Jatim, meliputi Kadis PU dan Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja; Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Baju Trihaksoro; dan Kadis PU Sumber Daya Air Jatim, Muhammad Isa Ansori.
Kemudian, KPK memanggil Kadiv Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; serta empat staf bidang Randalev Bappeda Jatim yaitu Angga Ariquint, Arief Rachman Hakim, Nining Lustari dan Moh Huda Prabawa.
Penyidik juga memeriksa Rudi (PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang), Hodari (Kepala Desa Robatal), Ahmad Firdausi (Camat Robatal), serta Moh. Holil Affandi (swasta).
Sehingga, total ada 17 orang saksi yang dipanggil tim penyidik. Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dari para saksi, untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Kendati demikian, detail pemeriksaan belum dapat disampaikan oleh Ali.
Pada perkara dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Jatim, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat Tua; Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.
Sahat diduga menerima Suap senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.