Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) Cs.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saksi pertama adalah Susmanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2019-2024 yang dimintai keterangan terkait mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor. Penyidik KPK juga memintai keterangan dua PNS PUPR Bogor yakni, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
“Kedua saksi (Aldino dan Rizki) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dkk sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor,” kata Ali dalam keterangan, Kamis (28/7).
Sebagai informasi, Anthon merupakan salah satu pegawai BPK perwakilan yang menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin. Selain Anthon, adapula Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Mereka Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ade Yasin didakwa menyuap empat anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Nilai suapnya yakni Rp1.935.000.000. Termasuk diduga untuk biaya sekolah Kepala BPK Jabar.
Ade didakwa memberi suap bersama Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung, terungkap bagaimana proses suap dari Ade dkk kepada para pegawai BPK Jabar tersebut.
Ade mempercayakan Ihsan Ayatullah untuk mengondisikan sejumlah temuan BPK di Kabupaten Bogor agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam prosesnya, Anthon Merdiansyah meminta uang kepada Ihsan dengan nilai Rp70 juta. Di sini, Anthon beralasan uang tersebut hendak dipergunakan untuk membiayai uang sekolah dari Agus Khotib selaku Kepala BPK Jabar.
Ihsan kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Ade Yasin. Sang bupati pun menyetujui, bahkan melebihkan uang yang diberikan menjadi Rp100 juta.
Meski demikian, di dalam dakwaan, tak disebutkan apakah pada akhirnya uang itu benar diberikan kepada Agus Khotib atau tidak. Adapun uang itu dikumpulkan dari dua dinas yakni PUPR Pemkab Bogor dan Bappeda Pemkab Bogor, masing-masing Rp50 juta.
Secara keseluruhan, Ade didakwa menyuap para ekspegawai KPK itu senilai Rp1.935.000.000. Uang-uang di luar Rp100 juta untuk pendidikan Agus Khotib itu, diduga untuk mengatur hasil pemeriksaan LKPD beberapa SKPD di Kabupaten Bogor TA 2021. Sebab ditemukan sejumlah masalah dan hasilnya buruk. Uang suap agar hasil tersebut diubah menjadi WTP.