close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung KPK. Foto Alinea.id/Fitra Iskandar
icon caption
Gedung KPK. Foto Alinea.id/Fitra Iskandar
Nasional
Selasa, 08 Maret 2022 13:59

KPK periksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi terkait kasus Bupati Probolinggo

Pemeriksaan terhadap Wibi dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dalam seleksi jabatan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Wibi Andrino. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024 itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/3). 

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Wibi dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dalam seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Fokus kasusnya juga masih berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi menyangkut nama tersangka Puput Tantriana Sari yang merupakan Bupati Probolinggo dengan status nonaktif, serta sang suami Hasan Aminuddin. 

"Hari ini (Selasa, 8/3) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk," ucap Ali. 

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK hingga saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang kecipratan uang suap, gratifikasi, hingga pencucian uang Puput dan Hasan. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak. 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. 

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Ada pun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen. 

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo. 

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. 

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan. 

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan