close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Gedung KPK/Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Gedung KPK/Antara Foto
Nasional
Senin, 28 Januari 2019 13:21

KPK periksa Ketua PN Samarinda terkait suap Bupati Jepara

Ketua PN Samarinda, Abdul Halim Amran diperiksa KPK sebagai saksi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Abdul Halim Amran, dalam penyidikan dugaan kasus suap terhadap hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Halim Amran yang kini menjabat sebagai Ketua PN Samarinda. Abdul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Jepara, AM (Ahmad Marzuqi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1).

Selain Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan para saksi yang dipanggil terkait dugaan aliran suap kepada hakim dan sumber dana. 

Namun sebelumnya, pada pertengahan 2017 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. 

Ia kemudian mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dicurigai Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan dana sebasar Rp700 juta kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. Rinciannya, sebesar Rp500 juta dalam bentuk rupiah. Sedangkan sisanya Rp200 juta dalam bentuk dolar AS. Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan