Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar hari ini. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI fraksi PKB periode 2014-2019. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha alias HA.
"Muhaimin Iskandar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/11).
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka ialah Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Selain Cak Imin, penyidik juga memanggil dua anggota DPRD Provinsi Lampung yakni, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, untuk diperiksa hari ini. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Hong Artha.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan politikus PKB Musa Zainuddin. Dia telah divonis bersalah dan dihukum selama sembilan tahun penjara, lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.
Uang tersebut diberikan guna memuluskan proses perizinan proyek di daerah Maluku dan Maluku Utara, pada Kementrian PUPR tahun anggaran 2016.
Belakangan, Musa telah mengajukan status justice collobarator (JC) dari dalam tahanan. Dalam nota permohonan itu, Musa mengaku tidak menikmati uang tersebut. Sejumlah petinggi PKB justru diduga turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Pada kasus ini, KPK telah menyeret 11 orang tersangka ke meja hijau. Hong Artha merupakan orang ke-12 yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun hingga saat ini, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar pada 2015. Di tahun yang sama, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.