close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menunjukkan KTP Elektronik. Antara Foto
icon caption
Petugas menunjukkan KTP Elektronik. Antara Foto
Nasional
Jumat, 06 September 2019 11:21

KPK periksa komisaris PT Softorb Technology Indonesia

Mudji akan diperiksa terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-El).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan. Mudji akan diperiksa terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-El).

Mudji bukanlah saksi baru dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Tim penyidik beberapa kali meminta Mudji untuk memberikan keterangannya pada sejumlah terpidana kasus ini. Namun kali ini, dia akan diminta kesaksiannya untuk tersangka Paulus Tannos yang merupakan bos PT Sandipala Arthaputra.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Dalam kesaksian di sidang terpidana Andi Narogong, Mudji mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Tannos di salah satu ruko di kawasan Fatmawati. Dalam pertemuan itu, Mudji diberikan jalan guna menggarap proyek KTP-El.

Dalam fakta awal yang diungkapkan KPK, Tannos diduga juga telah melakukan beberapa pertemuan dengan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko tersebut. Padahal, Husni merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan itu pun berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Selain itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus Narogong, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam sejumlah pertemuan itu, disepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-El ini. 

Adapun Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan