close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainudin tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5)./Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainudin tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5)./Antara Foto
Nasional
Kamis, 21 Juni 2018 14:27

KPK periksa lagi tujuh anggota DPRD Kota Malang

Tujuh anggota DPRD Kota Malang diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan lanjutan tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, hari ini, Kamis (21/6).

Tujuh anggota DPRD Kota Malang itu adalah Abdul Hakim dan Tri Yudiani dari PDIP, Sulik Lestyowati dari Partai Demokrat, Imam Fauzi dan HM Zainuddin dari PKB, Syaiful Rusdi dari PAN, serta Bambang Sumarto dari Partai Golkar.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Ketujuh anggota DPRD tersebut ditangkap KPK bersama dengan 11 anggota DPRD Kota Malang lain dan Walikota Malang Moch Anton, pada Maret lalu. Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

M Arief Wicaksono diduga menerima fee sebesar Rp 700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono. Arief kemudian membagi-bagikan uang sebesar Rp600 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Setelah menahan M Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono, penyidik KPK mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, yang menguatkan dugaan kalau 18 unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, menerima fee dari Moch Anton dan Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Sekitar 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan