close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Kamis, 07 November 2019 11:33

KPK periksa Lukman Neska, pemegang saham SIAM Group Holding

Pemeriksaan terhadap Lukman Neska merupakan kali pertama setelah dirinya dicekal oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemegang saham SIAM Group Holding, Lukman Neska, terkait kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Sevice Pte. Ltd (PES).

Lukman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency. Dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bambang Irianto, mantan Managing Director PES.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bambang Irianto),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis, (7/11).

Pemeriksaan terhadap Lukman Neska merupakan kali pertama setelah dirinya dicekal oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019.

KPK diketahui tengah menelusuri aliran uang suap pada kasus yang lebih dikenal dengan sebutan mafia migas itu. Bukan tidak mungkin, KPK akan menelusuri dan menjalin kerja sama dengan otoritas negara lain guna membongkar kasus suap perdagangan minyak tersebut.

KPK menduga kuat, Bambang pernah melakukan perbantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, sesaar dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.

Diketahui, Bambang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan