Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el yang merugikan negara Rp2,3 triliun. KPK hari ini dijadwalkan memeriksa mantan anggota DPR Abdul Malik Haramain, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A. Temenggung dan Endah Lestari, serta staf PNS Ditjen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Achmad Purwanto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 19 Juli 2017. Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.
KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp 1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.
Sampai hari ini, sudah ada delapan orang yang terjerat dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang tersebut adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
Sementara itu, tiga tersangka lain, politikus Partai Golkar Markus Nari, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.