close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 04 Februari 2020 13:34

KPK periksa mantan manajer legal Duta Palma Group

Saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan bosnya, Surya Darmadi yang merupakan tersangka dalam perkara ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Manajer Legal PT Duta Palma Group, Jufendiwan Herianto, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Jufendiwan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan bosnya, Surya Darmadi. Surya merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Selasa (4/2).

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manajer PT Duta Palma Group Suheri Terta pada 29 April 2019. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka koorporasi dalam perkara ini. Meski sudah menyandang status tersangka, Surya belum ditahan hingga saat ini.

Praktik lancung para tersangka itu bermula ketika Surya dan Suheri memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun selaku Gubernu Riau saat itu.

Surya selaku beneficial owner PT Palma Satu diduga bersama Suheri Terta telah mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun. Uang itu diberikan untuk mengurus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Maka penanggung jawab pidana, selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura kemudian menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara PT Palma Satu, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan