close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah
Nasional
Jumat, 06 Desember 2019 11:45

KPK periksa mantan PPK Satlak Prima

Terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Edward Taufan Panjaitan, terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/12).

Itu merupakan kali kedua Edward diperiksa oleh penyidikbKPK, setelah sebelumnya dia dimintai keterangan pada Rabu (25/9). Dalam mengusut perkara itu, Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas juga telah dimintai keterangan pada Kamis (5/12).

Dalam perkaranya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI bersama atasannya, Imam Nahrawi pada Rabu (18/9).

Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Adapun uang yang diterima Imam melalui Ulum telah yakni sebesar Rp14,7 milliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

KPK mengidentifikasi, setidaknya uang itu diterima dari tiga sumber aliran dana yakni, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat pada 2018, bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan