Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto, Rabu (20/11). Toto telah berada di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (20/11).
Toto akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
Saat tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Toto tak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2019, Toto belum ditahan oleh penyidik komisi antirasuah. Belum dapat dipastikan apakah penyidik KPK akan langsung menahan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., usai menjalani pemeriksaan hari ini.
Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toto ditetapkan tersangka bersama mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa diduga kuat telah menerima suap terkait pembahasan substansi rancangan peraturan daerah, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Adapun besaran uang yang diterima Iwa senilai Rp900 juta. Uang itu diduga diberikan untuk mempercepat proses pengesahan RDTR dalam pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Atas perbuatannya, Iwa disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.