Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan. Kasus ini menjerat bekas pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka.
Hari ini (Senin, 22/5), tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Salah satunya adalah anak Rafael, Mario Dandy Satriyo.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya.
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.
Selain Mario Dandy, penyidik KPK juga memanggil 4 saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterimanya dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga kuat memiliki aset bersumber dari praktik korupsi yang disamarkan dan terkait pencucian uang.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali di Jakarta, 10 Mei 2023.