close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan kuliah umum tentang Wawasan Kebangsaan di Auditorium Benedictus Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/4)./ Antara Foto
icon caption
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan kuliah umum tentang Wawasan Kebangsaan di Auditorium Benedictus Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/4)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 10 Mei 2019 21:24

KPK periksa Menteri Jonan dalam kasus PLTU Riau pekan depan

Menteri Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir dan Samin Tan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Ia bakal diperiksa untuk dua tersangka kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1, yakni Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Jonan. Surat panggilan dilayangkan ke alamat rumah dinas mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu. Jonan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/5).

"Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan tersangka Samin Tan. Jadi ada dua tersangka, Sofyan terkait dengan kerjasama PLTU Riau-1 dan Samin Tan sebenarnya hanya pengembangan dari kasus ini juga," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Junat (10/5).

Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui materi pokok pemeriksaan tersebut. Dia berdalih hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

Lebih lanjut, Febri menilai pemanggilan Jonan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus tersebut. "Kalau kita lihat dari rangkaian persidangan kasus PLTU Riau-1, ada kewenangan di instansi PLN dan Kementerian ESDM. Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Febri, proses terminasi kontrak PLTU Mulut Tambang Riau-1 merupakan salah satu kewenangan Kementrian ESDM. Karena itu, pihaknya ingin mendalami proses terminasi tersebut.

Samin Tan diduga memberi suap pada anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar untuk mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

"Sehingga kami perlu menindak lebih lanjut bagaimana terminasi kontraknya," katanya.

Karena itu, Febri berharap Menteri Jonan dapat memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik lembaga antirasuah.

"Karena dipanggil sebagai saksi, berarti kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian-bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ujar Febri.

Perkara ini bermula saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Untuk menyelesaikan persoalan perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni. Dalam hal ini, Eni diduga berperan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Salah satu upaya yang ia lakukan adalah menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Saat itu Eni merupakan anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang tersebut berlangsung dua kali yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Sementara Sofyan Basir, diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd, dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor perkembangan proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan