close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Twitter/KPK_RI
icon caption
Logo KPK. Twitter/KPK_RI
Nasional
Senin, 08 Februari 2021 21:21

KPK periksa operator Ihsan Yunus soal korupsi bansos

Selaku operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri diduga menerima Rp1,53 miliar dan 2 sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabuke.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaksanaan pengadaan bansos melalui operator bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. Dia diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantalan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Sebelumnya, Agustri dipanggil guna menghadiri dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1). Namun, dia mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Hari ini, yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos (Kementerian Sosial)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2).

Nama Agustri mencuat setelah rekonstruksi perkara, Senin (1/2). Selaku operator Ihsan, dia diduga menerima Rp1,53 miliar dan dua sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabuke (HS).

Adapun Harry bersama tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) telah dilimpahkan penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (2/2). Dua pihak swasta itu diterka menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB) serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Bagian Juliari diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan