close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan periksa Kepala Dinas PUPR Kepri dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR./Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan periksa Kepala Dinas PUPR Kepri dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR./Antara Foto
Nasional
Kamis, 03 Oktober 2019 12:25

KPK periksa pejabat daerah Kepri usut suap reklamasi

KPK akan periksa Kepala Dinas PUPR Kepri dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Provinsi Kepri Hendrija.

Keduanya akan dimintai keterangan perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (3/10).

Dalam kasus itu, Nurdin diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari pihak swasta, yakni Abu Bakar dan Kock Meng. Adapun uang yang masuk ke kantong politikus Partai Nasdem itu sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Disinyalir uang itu untuk memuluskan izin untuk pembangunan resor dan kawasan wisata pulau reklamasi. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. 

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga pernah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Adapun lokasi yang pernah digeledah, yakni kediaman seorang pihak swasta bernama Kock Meng, kediaman pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka.

Tak hanya itu, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh tim penyidik KPK.

Kediaman tersangka Nurdin pun turut digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan