Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, tim penyidik KPK memanggil dua pejabat PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), guna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut.
"Hari ini (20/2) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (20/2).
Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi yang dipanggil tim penyidik untuk didalami keterangannya hari ini berjumlah dua orang.
Keduanya merupakan Direktur Kepatuhan BSI dan customer service harga kurs/PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta. Kendati demikian, tidak tertera identitas jelas dari pihak saksi yang dipanggil penyidik KPK.
"Pemeriksaan saksi atas nama atas nama Customer Service “Harga Kurs” / PT Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta (staf yang ditunjuk atau yang mewakili), dan Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (staf yang ditunjuk atau yang mewakili)," tutur Ali.
KPK telah mengumumkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sedangkan, 12 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.