close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Direktur Utama PT PLN Muhammad Ali (kiri) bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5)./ Antara Foto
icon caption
Plt Direktur Utama PT PLN Muhammad Ali (kiri) bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 27 Mei 2019 12:11

KPK periksa Plt Dirut PLN jadi saksi Sofyan Basir

Muhamad Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN.
swipe

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) Muhamad Ali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Ali akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN.

Setibanya di KPK, tak banyak kata yang dilontarkan oleh Ali. Dia hanya mengatakan tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus yang menimpa Sofyan. "Tidak ada," jawab Ali singkat, Senin (27/5).

Selain Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain untuk Sofyan Basir. Mereka adalah Dirut PT Pertamina Nieke Widyawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, tersangka Johanes Budi Sutrisno Kotjo, Sales Ritel PT Bahana Securitas Suwarti, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, dan dari unsur swasta Muhisam.

Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam perkara itu, menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis perkasa Kotjo, Eni Maulani dan Idrus Marham.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sofyan. Belum diketahui apakah usai pemeriksaan kali ini, tim penyidik akan langsung menahan Sofyan.

Mantan Dirut Bank BRI itu diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, 23 April 2019 lalu.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan