close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Yasonna Laoly saat di kantor KPK. (foto: Wahyu P/Antara)
icon caption
Yasonna Laoly saat di kantor KPK. (foto: Wahyu P/Antara)
Nasional
Rabu, 10 Januari 2018 13:40

KPK periksa politikus PDIP terkait kasus e-KTP

Pengacara Setya Novanto sempat mempersoalkan hilangnya nama Yasonna dan dua politikus PDIP lainnya, yakni Olly dan Ganjar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait korupsi pengadaan paket e-KTP. Tiba sekira pukul 10.00 WIB, kader PDIP itu akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang sudah dijadikan tersangka sejak 27 September 2017.

Terlebih dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto nama Yasonna disebut sebagai salah satu penerima aliran dana proyek senilai Rp5,95 triliun.

Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dan disebut menerima US84 ribu. Selain Yasonna, turut disebut pula Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Banggar DPR menerima USD1,2 juta. Kemudian Ganjar Pranowo, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP menerima USD520 ribu dolar AS.

Sementara saat dakwaan mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, nama ketiga politikus tersebut hilang. Pengacara Novanto pun mempersoalkan tidak adanya nama tiga politikus PDIP tersebut.

"Kami memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik," terang Yasonna seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1).

Yasonna sendiri sempat menanggapi pernyataan pengacara Novanto. Ia mengaku tak ikut-ikut menikmati uang bancakan proyek e-KTP.

"Sudah. Kalau kita tidak melakukan sesuatu kau harus percaya itu aman," paparnya akhir tahun lalu.

Dalam kasus ini, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Anang Sugiana Sudihardjo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan