close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Antara Foto
icon caption
Proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Antara Foto
Nasional
Senin, 28 Oktober 2019 11:28

KPK periksa Presdir Lippo Cikarang telusuri uang Rp10,5 miliar

Bortholomeus Toto diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bortholomeus Toto. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Kepala Pemberitaan Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (28/10).

Sejak ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2019, Toto belum ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Belum diketahui penyidik KPK akan langsung menahan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk itu atau tidak usai menjalani pemeriksaan.

Yang jelas, pada perkara ini Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT). 

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian. Uang yang diberikan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Toto diketahui ditetapkan sebagai bersama mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa diduga kuat telah menerima suap terkait pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Adapun besaran uang yang diterima Iwa senilai Rp900 juta. Uang itu duduga untum mempercepat proses pengesahan RDTR dalam pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Atas perbuatannya, Iwa disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan