Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua anggota DPR RI terkait kasus Bowo Sidik Pangarso. Kedua anggota DPR tersebut akan menjadi saksi untuk tersangka IND.
Dua Anggota DPR RI tersebut adalah Inas Nasrullah Zubir dari Fraksi Hanura, serta Nasril Bahar dari Fraksi PAN. Diketahui, keduanya satu komisi bersama Bowo Sidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kedua anggota DPR RI akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri pada Selasa (18/6).
Dalam perkaranya, KPK menduga Indung bersama Bowo Sidik telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Perkara ini bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT Pilog yang sudah dihentikan. Namun, ada upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metrik ton.
Sebelumnya, diduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.
Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400.000 amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.