close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
icon caption
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
Nasional
Rabu, 07 April 2021 11:26

KPK periksa saksi swasta dan mahasiswa usut aliran uang Nurdin Abdullah

Dua saksi lain kasus Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mangkir dari pemeriksaan KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Penyelisikan melalui saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Para saksi yang dimaksud, wiraswasta, Fery Tandiady, dan Muhammad Irham Samad selaku mahasiswa. Dua saksi diperiksa, Selasa (6/4). "Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat) maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (7/4).

Saat perkara terjadi, Edy merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. KPK menduga dia menjadi perantara pemberian suap yang diterka diterima oleh Nurdin.

Menurut Ali, semestinya kemarin ada dua saksi lagi yang dimintai keterangan. Namun, keduanya tidak hadir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Saksi yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil atau PNS, Idham Kadir, dan anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas.

Dalam kasus ini Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ketiganya dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan