Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan, Senin (2/3). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, beberapa saat lalu.
Dalam perkara ini, Samin melalui stafnya diduga menyuap bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, setotal Rp5 miliar pada Juni 2018. Guna pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Uang tersebut, disinyalir merupakan biaya (fee). Lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi III di Kalimantan Tengah (Kalteng). Antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Samin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).