Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman. Wiriya sedianya diperiksa dalam perkara suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan untuk tahun 2019.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta Selasa (29/10).
Selain Wiriya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni Staf Subag Protokoler Kota Medan, Uli Artha Simanjuntak alias Tata; ajudan Walikota Medan, Muhamad Arbi Utama, staf honorer Wali Kota Medan, Eghi Devara Harefa.
Kemudian dua pegawai honorer protokoler Kota Medan, M Taufik Rizal, dan Sultan Sholahuddin.
Kelimanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
Sejauh ini, penyidik KPK juga masih menelusuri proses pencairan dana untuk perjalanan dinas ke luar negeri Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Proses penelusuran itu dilakukan melaui pemerikaaan Asisten Pemerintahan dan Sosial Kota Medan, Musaddad pada Kamis (24/10).
Pada perkaranya, Dzulmi diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Uang itu diberikan dalam beberapa pemberian. Pada medio Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut. Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajuda Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.
Atas perbuatan itu, KPK tetapkan Dzulmi bersama dua orang anak buahnya yakni protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.