close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari (kanan) mengikuti sidang sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj.
icon caption
Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari (kanan) mengikuti sidang sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj.
Nasional
Senin, 23 Desember 2019 13:24

Kasus suap gula, KPK periksa sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III

Adinda mengaku dicecar oleh penyidik terkait kegiatan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
swipe

Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN III Holding, Adinda Anjarsari rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adinda mengaku dicecar oleh penyidik terkait kegiatan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

"Saya (diperiksa) bukan mengenai teknis masalah (distribusi gula). Tetapi mengenai pribadi Pak Kadek. Pokoknya, lebih ke kegiatan sehari-harinya Bapak aja," kata Adinda, sambil berjalan ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Saat disinggung sejumlah pertemuan binis yang dilakukan Kadek, Adinda mengaku pernah mengetahui orang yang terlibat dengan I Kadek. Namun dia tak menyebutkan secara detail.

"Ya ada lah, terkait beberapa orang yang dipanggil juga," tutup dia.

Kadek ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya, yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

KPK menduga, Dolly telah meminta sejumlah uang kepada Pieko melalui I Kadek. Adapun uang yang diterimanya sebesar 345,000 dolar Singapura setara Rp3,5 miliar. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula pada 2019 di PTPN III.

Sebagai pemberi, Pieko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan