close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Foto ambon.go.id
icon caption
Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Foto ambon.go.id
Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 17:05

KPK periksa Sekretaris Kota Ambon soal tupoksi sampai gaji Richard Louhenapessy

Tim penyidik KPK mendalami informasi terkait kasus yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase, Rabu (6/7). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

Agus diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai saksi. Tim penyidik KPK mendalami informasi terkait kasus yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy tersebut.

"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku wali kota Ambon, penghasilan walikota Ambon, prosedur perizinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku wali kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

KPK juga melakukan penelusuran terkait dugaan penerimaan uang oleh Richard Louhenapessy. Dalam hal ini, empat saksi dari pihak pemkot dan swasta diperiksa KPK.

Adapun keempat saksi tersebut yakni Olla Ruipassa selaku Staf Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon. Sementara, tiga pihak swasta yang diperiksa adalah Shinta Mangkoedidjojo, Patrick Alexander Hehuwat, dan Fahri Anwar.

"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku  walikota ambon dan penelusuran aset untuk pembuktian dugaan TPPU," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan TPPU ditemukan dalam proses penyidikan perkara awal yang menjerat Richard. Ia sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di 2020.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/7).

Praktik pencucian uang yang dilakukan Richard di antaranya, sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Namun, detail terkait harta benda yang disebutkan belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Ali menyebut, perkembangan penanganan dari perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat. Pihaknya meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan mendukung pengusutan kasus ini.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," pungkasnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan