Direktur PT Surya Daya Abadi, Kosim, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama dua karyawan swasta, Djoko Hadi Winarso dan Haryono, dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus atau DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).
KPK menerka Zulkifli memberikan fee 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, agar mau bantu urus DAK Dumai. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.
Demi memenuhi fee permintaan Yaya Purnomo, Zulkifli diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. Penyerahan uang setara Rp550 juta untuk Yaya dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Disinyalir praktik lancung terjadi antara November 2017-Januari 2018.
Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, dia diterka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.