Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (12/9).
Selain Novanto, penyidik juga memanggil tiga orang lain untuk diperiksa sebagai saksi Paulus. Mereka adalah Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, seorang pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, serta seorang staf money changer PT Berkat Omega Sukses, Yu Bang Tjhiu.
Dalam perkara ini, Tannos diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya, guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka.
Dalam beberapa pertemuan yang terjadi, keempatnya menyepakati fee sebesar 5% untuk proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT. Sandipala Arthaputra itu diduga memperkaya diri senilai Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.
Karena itu, penyidik KPK memutuskan untuk menetapkan Tannos sebagai tersangka pada Selasa (13/8).
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.