close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 12 November 2019 10:56

KPK periksa tenaga ahli Fraksi PAN soal dana perimbangan

Sukiman merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tenaga ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Suherlan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 sampai 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (12/11).

Itu bukan kali pertama Suherlan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sukiman. Tempat tinggal Sukiman di Apartemen Kalibata City juga pernah digeledah oleh penyidik pada 26 Juli 2018. Dari tempat itu, KPK menyita satu unit mobil Toyota Camry.

Selain menjadi tenaga ahli, Sukiman merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga telah menerima uang Rp2,65 miliar dan US$22 ribu dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Kasus tersebut terungkap bermula saat Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan kepada pegawai Kementerian Keuangan untuk dimuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Permintaan bantuan itu kemudian diteruskan oleh pegawai Kemenkeu kepada Anggota DPR RI Sukiman.

Diduga telah terjadi praktik rasuah untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

KPK menduga, Natan memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Uang yang diberi Natan senilai Rp4,41 miliar yang terdiri dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp3,96 miliar dan US$33.500.

Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan