Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pihak swasta untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ketiganya ialah, Faisal Abdurrauf, Trisulowati, dan Soetarto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful Ilah)," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/3).
Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam memeriksa ketiga saksi tersebut. Namun, sejauh ini KPK tengah mendalami aliran dana suap, khususnya di klub sepak bola Deltras Sidoarjo. Pada Rabu 19 Februari lalu, penyidik KPK memeriksa pengurus Deltras yang sekaligus anak Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka. Selain politikus PKB itu, status tersangka juga ditetapkan kepada lima orang lainya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga telah membantu Ibnu Ghopur, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Sidoarjo. Ghopur diduga telah meminta bantuan Saiful untuk dimenangkan dalam proyek jalan di Sidoarjo.
Atas bantuan Saiful, beberapa perusahaan Ghopur memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.
Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Sebagai penerima, Saiful, Sunarti, Judi dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Ibnu Ghofur dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.