Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka pada ketiga orang tersebut setelah melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari.
KPK menduga tersangka Kurniadie dan Yusriansyah telah menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
KPK menyebut, ketiga orang tersangka itu menggunakan modus baru dalam melakukan praktik negosiasi untuk melalukan tindakan suap.
Pasalnya dalam melakukan penawaran, tersangka Liliana menuliskan jumlah nilai uang tersebut menggunakan media kertas dan dengan kode tertentu kepada Yusriansyah.
Metode penyerahan uang pun dilakukan dengan cara tak lazim. Tersangka Liliana memasukkan uang Rp1,2 miliar yang telah disepakati itu ke dalam kantong plastik hitam, kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Selanjutnya, tas berisikan uang suap itu dimasukkan ke dalam tempat sampah di depan ruangan Yusriansyah. Kemudian Yusriansyah menginstruksikan stafnya untuk mengambil tas tersebut dan menyerahkan Rp800 juta kepada Kurniadie.
Penyerahan uang untuk Kurniadie pun dilakukan dengan menggunakan ember bewarna merah. Kemudian, Kurniadie meminta pihak lain untuk menyetorkan uang sebesar Rp340 juta ke rekeningnya. Sisanya, KPK menduga uang tersebut diperuntukkan kepada pihak lain.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Liliana disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pihak yang diduga menerima, Yusriansyah dan Kurniadie disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.