close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO
icon caption
Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO
Nasional
Rabu, 21 November 2018 11:46

KPK periksa Wakil Bupati Bekasi dalami kasus suap Meikarta

KPK rencananya akan mendalami proses perizinan proyek Meikarta. Juga mendalami peran dari sejumlah tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, untuk menjalani pemeriksaan. Eka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro, dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta. 

“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/11).

Febri menjelaskan, dalam kasus ini KPK rencananya akan mendalami proses perizinan proyek Meikarta. Juga mendalami peran dari sejumlah tersangka.

Selain Eka, KPK juga memanggil pelaksana seksi pencegahan Andi Dwi Prasetyo, Kabid Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Diding Abdullah, Mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR Bekasi Murip Karisabanu dan Account Representative Lippo Grup Udasmara Wicaksana. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga pemberian suap dalam kasus ini terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian suap dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, uang Yuan dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diamankan penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan BMW.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan