Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah, dalam penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Ade dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Senin (1/4).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM ( Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar), terkait tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/4).
Selain Ade, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Irvan Rivano. Mereka adalah Sekretaris Bupati Cianjur Deny Nugraha, sopir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Dadang Danul Huda, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Dede Juhaesih dan Intan Rubyati Dewi.
Selain Irvan Rivano, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.
Bupati Irvan diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.
Ia ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan prtugas KPK. Saat penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut. (Ant)