Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk meninjau ulang proses perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal ini dinilai penting, untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta yang ditangani KPK.
"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut, sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11).
Apabila ada pelanggaran perizinan, seperti IMB dan proses pembangunan, lanjut Febri, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan secara administratif oleh Pemkab. Menurut Febri, ini dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK.
Febri mencontohkan kasus proyek Meikarta di Pemkab Bekasi ini dengan kasus suap terkait proyek reklamasi di DKI Jakarta. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemprov DKI Jakarta, juga melalukan penegakan hukum secara administratif. Prosesnya dilakukan beriringan dengan penanganan yang dilakukan KPK.
"Jadi menjawab sejumlah pertanyaan sebelumnya, jika akan dilakukan pencabutan izin, kami kembalikan pada instansi yang berwenang untuk melakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing," ucap Febri.